Nama :
Abida Nurhayati
Npm :
11.110.0001
Prodi / Kelas : Manajemen S1 / A
Semester :
3 ( Tiga )
STIE YASA ANGGANA GARUT
A.
Studi
Kasus Mengenai “Sunset Policy”
B.
Latar
Belakang Masalah
Pada 2008 lalu, pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak. Sunset policy merupakan pengampunan dari
pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu
bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi
administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar.
Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan
ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Bagi perusahaan besar dengan
asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa
dibilang sedikit. Jadi, besarnya “pengampuna” yang mereka terima dari
pemerintah juga jumlahnya besar. Hali ini tidak
bisa dibenarkan karena menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.
C.
Landasan
Teori
Wajib
Pajak, sering
disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek
pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib
pajak pribadi
adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang
wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor
pokok wajib pajak
(NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
D.
Analisis
Terjadinya
perbedaan paradigma antara masyarakat
dengan kantor pajak, yaitu sebagai berikut:
Menurut masyarakat yang notabene pemikirannya masih
awam, pelayanan di kantor pajak hanya untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT), dan pembayaran pajaknya dilakukan ke bank. Sehingga masyarakat
berpikiran bahwa cara ini sepertinya tidak efektif untuk dilakukan.
Sedangkan pandangan menurut pihak kantor pajak,
kantor pajak hanya menerima pelaporannya saja dari masyarakat ke kantor, dan
untuk pembayarannya masyarakat dianjurkan untuk membayar pajaknya langsung
melalui bank. Proses seperti ini dilakukan agar tidak ada kecurigaan tentang
KKN dari masyarakat tentang dana pajak yang mengalir tersebut. Tapi cara
seperti ini membuat masyarakat sedikit kesulitan, dan bisa dikatakan tidak
efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar