Pengikut

Jumat, 23 November 2012

TUGAS OUTLINE PERPAJAKAN


Nama            : Abida Nurhayati
Npm             : 11.110.0001
Prodi / Kelas : Manajemen S1 / A
Semester       : 3 ( Tiga )
STIE YASA ANGGANA GARUT

A.    Studi Kasus Mengenai  “Sunset Policy”
B.   Latar Belakang Masalah
Pada 2008 lalu, pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak. Sunset policy merupakan pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar.
Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Jadi, besarnya “pengampuna” yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hali ini tidak  bisa dibenarkan karena menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.
C.    Landasan  Teori
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
D.    Analisis
Terjadinya perbedaan  paradigma antara masyarakat dengan kantor pajak, yaitu sebagai berikut:
Menurut masyarakat yang notabene pemikirannya masih awam, pelayanan di kantor pajak hanya untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan pembayaran pajaknya dilakukan ke bank. Sehingga masyarakat berpikiran bahwa cara ini sepertinya tidak efektif untuk dilakukan.
Sedangkan pandangan menurut pihak kantor pajak, kantor pajak hanya menerima pelaporannya saja dari masyarakat ke kantor, dan untuk pembayarannya masyarakat dianjurkan untuk membayar pajaknya langsung melalui bank. Proses seperti ini dilakukan agar tidak ada kecurigaan tentang KKN dari masyarakat tentang dana pajak yang mengalir tersebut. Tapi cara seperti ini membuat masyarakat sedikit kesulitan, dan bisa dikatakan tidak efisien.

Bros Pita Flanel



Bros Rajutan


Bros Rajutan


Bros Rajutan


Tempat HP dari bahan Flanel


Bros Mawar Flanel

harga Rp. 5000